Bripda Yoga Vernando dapat penghargaan karena sabar dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pelangi.com – Bripda Yoga Vernando, anggota Polisi
Lalu Lintas Polresta Pekanbaru dipukul anggota TNI Angkatan Darat Sersan
Dua Wira Sinaga di Jalan Jenderal Sudirman. Keduanya sempat saling
lirik karena anggota TNI tersebut tidak menggunakan helm di jalan
protokol tersebut.
Saat cekcok hingga terjadi pemukulan di bagian
kepala, Bripda Yoga hanya diam di sepeda motor dan tegak tanpa melakukan
perlawanan. Sedangkan Serda Wira, melontarkan sejumlah kalimat dan
memukul helm yang digunakan Yoga.
Peristiwa itu terjadi Kamis
(10/8) sore di depan Ramayana Pekanbaru dan menjadi tontonan masyarakat.
Karena berlangsung agak lama, beberapa warga sekitar merekam aksi
prajurit TNI AD dari Korem 031 Wirabima Pekanbaru itu.
Setelah
itu, Serda Wira langsung dijemput Detasemen Polisi Militer Angatan Darat
dan langsung dimasukkan ke dalam sel isolasi dengan tangan diborgol dan
kaki di rantai. Sementara itu, Bripda Yoga akan mendapat penghargaan
dari atasannya Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto karena berjiwa besar
dan sabar dalam menjalankan tugas.
“Ya nanti siang setelah selesai
salat Jumat, Bripda Yoga akan diberikan penghargaan karena sabar dalam
menjalankan tugas di lapangan. Bukan karena apa-apa, tapi itu bisa
menjadi contoh bagi polisi lainnya, agar bersabar dalam bertugas,” kata
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com,
Jumat (11/8).
Dalam bertugas, polisi dilindungi aturan
perundang-undangan dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan diberikan
sanksi hukum. Namun Edy menuturkan untuk peristiwa yang dialami Bripda
Yoga, diserahkan sepenuhnya kepada Denpom Pekanbaru.
“Yang bersangkutan (Serda Wira) sudah diproses kesatuannya,” kata Edy.
Menurut
Edy, anggota polisi memilik hak untuk membuat laporan jika dirinya
diperlakukan seperti itu. Baik oleh masyarakat maupun kesatuan lain
seperti militer. Namun, masing-masing kesatuan memiliki kewenangan dalam
menindak anggotanya.
“Jika masyarakat juga berbuat demikian
kepada polisi, maka ada undang-undang yang mengaturnya. Polisi juga
sipil, memiliki hak untuk membuat laporan, tapi itu semua kita serahkan
kepada yang bersangkutan. Apakah menggunakan haknya atau tidak,” kata
Edy. (sr)
Sumber : Menit.co.id, Pelangi.com
No comments:
Post a Comment